Kementerian Ketenagakerjaan RI akan mengevaluasi 378
perusahaan Jasa K3 Riksa Uji Indonesia (APJK3RUI)yang layak dan patut
melakukan pemeriksaan dan pengujian peraatan terhadap keselamatan kerja,
kesehatan kerja dan peralatan di hulu migas pada tahun ini.
Direktur
Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ditjen PPK dan K3,
Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ir Amri Ak MM, pihaknya berharap
sebanyak mungkin perusahaan yang akan melayani dan memeriksa perusahaan
hulu migas nantinya.
Menurutnya, mengacu padaUU No 1 Tahun
1970 tentang keselamatan kerja memerintahkan pengurus tempat kerja untuk
melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap keselamatan peralatan
kerja dan kesehatan kerja.
Khususnya pada sektor hulu migas
memiliki keunikan tersendiri. Selain, dikarenakan menuntut akurasi dan
presisi yang tinggi dari mesin, pesawat atau perlatan. Namun, yang lebih
penting dipahami adalah kepemilikan instalasi dan peralatan tersebut
sesungguhnya adalah aset negara,
Pemeriksaan dana pengujuan baik awal, berkala maupun khusus terhadap
mesin, pesawat, peraatan dan lingkungan kerja menjadi mutlak diperlukan
dalam rangka menjamin perlindungan terhadap keselamatn dan kesehatan
tenaga kerja, aset, proses dan lingkungan sekitar tempat kerja.
Namun
demikian, berdasarkan pada UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas
bumi memberikan mandat kepada pemerintah pusat . Dalam hal ini,
Kementerian ESDM dn Kemenakersebagai pemegang policy nasional di bdiang
K3 untk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keselamatan kerja
dan eksejatanerja, termasuk kegiatan pemeriksaan dan pengujian perlatan
dan lingkungan kerja. "Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4./MEN/1995
memungkinkan perusahaan jasa K3 Riksa uji untuk melakukan pemeriksaan
dan pengujian terhadap peralatan dan lingkungan kerja dengan
berkoordinasi dengan pengawas ketenagakrjaan di wilaah pengawasannya.
Memastikan peningkatan kompetensi tenaga ahli K3 dan profesionalisme
kerja pada seluruh PJK3, khususnya bidang riksa uji tidak hanya untuk
sekor hulu migas,tetpai untuk setiap tempat kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan," kata Amri di sela-sela Pelantikan dan
pengukuhan Asosiasi Perusahaan Jasa K3 Riksa Uji Indonesia (APJK3RUI). Sementara
itu, Kesiapan Ketua DPW APJK3 RUI menyatakan pihaknya akan
berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan peralatan
yang dimiliki perusahaan yang melakukan kegiatan pemeriksaaan dan
pengujian peralatan dan lingkungan kerja, khususnya pada sektor hulu
migas migas dan industri.
